Halimah Bambang Trihatmodjo

Selasa, 15 April 2008 0 komentar


JAKARTA - Pulang umrah, doa Halimah dikabulkan Tuhan. Sita harta yang diajukannya terhadap Bambang Trihatmodjo berpeluang besar untuk menang.

"Keyakinan kami memenangkan kasus ini cukup besar. Hari ini setelah mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang didatangkan pengadilan, beliau-beliau memberikan kepastian," ucap pengacara Halimah, Lelyana Santosa, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008).

Niat Halimah mempertahankan harta semakin mulus karena didukung pasal 95 kompilasi hukum Islam.

"Pasal itu berisi, pihak suami atau istri manakala merasa harta bersama yang dimiliki terancam atau tidak aman, pihak tersebut berhak dan bisa mengajukan sita harta bersama meski tidak harus bercerai. Pelaksanaan bergantung kepada pengadilan. Harta bersama harus yang dicari bersama ketika sudah menjalani perkawinan. Perempuan dan laki-laki punya hak sama," papar salah satu ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nazri Adlani.

Jika nanti keputusan telah dijatuhkan oleh pengadilan, kedua pihak baik yang setuju maupun tidak, harus bersedia menjalankan keputusan.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dua minggu dari sekarang dengan agenda pengajuan saksi dari Halimah.(ang)

0 komentar: to “ Halimah Bambang Trihatmodjo so far...