Perjanjian Pra Nikah, Perlukah?

Selasa, 22 April 2008 0 komentar

JANJI setia sehidup semati tak mengurungkan niat beberapa pasangan untuk membuat perjanjian pranikah. Apa yang mendasari mereka berlaku demikian?

Masyarakat kita memang masih menjunjung tinggi budaya Timur sehingga banyak kalangan yang menolak atau bahkan tak setuju dengan adanya perjanjian pranikah. Entah untuk alasan kurang etis, egois, tidak sopan, materialistik, kasar, dan sebagainya. Padahal, Pasal 29 Undang- Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa sebelum melakukan perkawinan, kedua pihak dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan pegawai pencatat perkawinan selama tidak melanggar batas hukum, agama, dan kemanusiaan.

Pertautan dua hati yang saling mencintai kemudian seolah ternoda oleh perjanjian yang dianggap tak sesuai dengan adat dan tata karma budaya. Mereka banyak menduga kalau perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang tidak seharusnya dibicarakan dan disinggung karena hanya akan menjadi duri antara kedua belah pihak yang saling suka.

Belum lagi tanggapan orangtua yang kebanyakan tak rela perjanjian pranikah dibuat karena menurut mereka menikah merupakan sesuatu yang sakral dan tidaklah baik membicarakan sesuatu yang belum terjadi.

Tina Mariam SH, seperti dikutip dari solusihukum.com, mengatakan, perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat sebelum dilangsungkannya pernikahan dan mengikat kedua calon mempelai yang akan menikah, isinya mengenai masalah pembagian harta kekayaan di antara suami-istri yang meliputi apa yang menjadi milik suami atau istri dan apa saja yang menjadi tanggung jawab suami dan istri, ataupun berkaitan dengan harta bawaan masing-masing pihak agar bisa membedakan yang mana harta calon istri dan yang mana harta calon suami jika terjadi perceraian atau kematian di salah satu pasangan.

Memang tidak semua pasangan calon pengantin yang tertarik dan mau melakukan perjanjian pranikah. Namun, biasanya perjanjian pranikah ini dilakukan oleh mereka yang sudah mapan dan memiliki harta bawaan dengan jumlah yang besar. Tak jarang juga, perjanjian pranikah dilakukan oleh pasangan calon pengantin yang sebelumnya sudah pernah mengalami pahitnya perceraian.

Isi Perjanjian Pranikah

Jika kedua belah pihak telah setuju melakukan perjanjian pranakah, maka tinggal menyusun apa saja yang akan dimasukkan dalam perjanjian pranikah. Biasanya dalam perjanjian pranikah semua isinya diserahkan kepada kebijakan kedua mempelai. Isinya pun tidak bertentangan dengan norma agama dan hukum serta undang-undang.

Isinya perjanjian pranikah yang lazim ditemui, biasanya mencakup pemisahan harta kekayaan sebelum menikah, pemisahan harta pencaharian atau pendapatan yang diperoleh selama pernikahan apabila terjadi perpisahan, perceraian, atau kematian. Namun,dalam pemisahan pendapatan, perlu digarisbawahi mengenai hak dan kewajiban suami sebagai kepala rumah tangga.

Namun, tak hanya terbatas dalam bentuk harta, perjanjian dalam bentuk tindakan juga bisa dimasukkan dalam perjanjian pranikah. Misal, membuat perjanjian pranikah yang mengatur sanksi yang harus ditanggung suami atau istri yang melakukan kekerasan.

Entah melakukan pemukulan, selingkuh, poligami, dan perwalian anak jika bercerai nanti. Untuk yang jenis ini memang bukan masuk ke dalam hukum perdata lagi, tapi sudah pidana. Prosesnya pun harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Manfaat

Walaupun banyak orang yang tak setuju, perjanjian pranikah, nyatanya menuai banyak manfaat yang jarang terkuak ke permukaan. Salah satunya adalah sebagai perlindungan hukum. Bagi wanita pun lebih banyak manfaat ketimbang mudaratnya.

Perceraian memang bukanlah sesuatu yang diinginkan, tapi kalau bercerai merupakan keputusan terbaik, dengan perjanjian pranikah akan memudahkan dan mempercepat pembagian harta. Karena sebelumnya telah dijelaskan mana harta istri dan mana harta suami. Begitu pula kalau misalkan ada utang, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap utang tersebut, apakah pihak istri atau pihak suami.

Selain itu, perjanjian pun dapat dicabut kembali atas kesepakatan kedua belah pihak jika dianggap kurang atau bahkan membatalkannya sama sekali.

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pun dapat terhindari dengan adanya perjanjian pranikah. Jelas sudah, perjanjian pranikah tidaklah seburuk apa yang kita duga selama ini. Jadi, jika Anda dan pasangan berminat melakukan perjanjian pranikah tak ada salahnya mulai mendiskusi kannya dari sekarang.

0 komentar: to “ Perjanjian Pra Nikah, Perlukah? so far...