Ahmad Dhani dan EMI didenda Rp 4,8 Miliar

Jumat, 25 April 2008 0 komentar

JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada EMI Music South East Asia dan EMI Indonesia untuk membayar ganti rugi sekira Rp3.814.749.520 (Rp3,8 miliar) kepada PT Aquarius Musikindo.
Dalam pembacaan putusan KPPU, Majelis Komisi yang diketuai Sukarmi menyatakan bahwa lima terlapor di antaranya perusahaan rekaman EMI Music South East Asia dan EMI Indonesia, serta Dewa 19 terbukti melanggar pasal 23 UU no 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Mereka telah terbukti melakukan persekongkolan dalam hal perjanjian kontrak dengan pengalihan kontrak grup Band Dewa 19 dari PT Aqurius Musikindo ke EMI South East Asia, sebelum masa kontrak grup band yang dipimpin oleh Ahmad Dhani itu berakhir.

Selain diharuskan membayar ganti rugi, mereka diwajibkan membayar denda Rp1 miliar untuk kas negara.

"EMI Music South East Asia sebagai terlapor pertama, PT EMI Indonesia sebagai terlapor kedua, Arnel Affandi (mantan pengacara Aquarius) sebagai pihak ketiga, Dewa 19 terlapor keempat, Iwan Sastrawijaya (produser EMI-Blackboard) sebagai terlapor kelima secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran," ujar Sukarmi saat membacakan putusan, di Gedung KPPU, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2008).

Kasus itu berawal dari perpindahan Dewa 19 dari Aquarius ke EMI. Sebelum melunasi janji yang tercantum di kontrak, Dewa sudah hengkang ke Aquarius. Dikabarkan perpindahan Dewa ke grup EMI sebagai jalan go international melalui EMI Music South East Asia.

"Kelima pihak tersebut kami berikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri," lanjut Sukarmi.(Majalah Artis)